🇮🇩 Official BPJPH-Compliant Indonesian Halal Certification Sertifikasi Halal Indonesia Resmi Sesuai Ketentuan BPJPH

Sell in Indonesia.
Get Your Products Halal Certified.

Siap Berjualan di Indonesia.
Raih Sertifikasi Halal untuk Produk Bapak/Ibu.

Indonesia — 277 million Muslim consumers, the world's largest Halal market. A valid BPJPH Halal certificate is now legally required for most product categories. We manage the entire certification process for you — fast, compliant, fully supported.

Indonesia — dengan 277 juta konsumen Muslim — merupakan pasar Halal terbesar di dunia. Sertifikat Halal BPJPH kini diwajibkan secara hukum bagi sebagian besar kategori produk. Kami mengelola seluruh prosesnya untuk Bapak/Ibu secara cepat, patuh, dan didukung sepenuhnya.

  • 3 certification paths — Path A, B or C depending on your situation3 jalur sertifikasi — Jalur A, B, atau C sesuai kebutuhan Bapak/Ibu
  • 20–43 days for companies with existing foreign Halal cert (Path B)20–43 hari bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikat Halal dari luar negeri (Jalur B)
  • 98% first-approval rate — 35+ countries, 500+ products certified98% tingkat kelulusan pertama — lebih dari 35 negara dan 500 produk tersertifikasi
Official Indonesian Halal Certification Label Label Sertifikasi Halal Indonesia Resmi
The official Halal Indonesia mark issued by BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) — mandatory on all certified products sold in Indonesia. Purple is the required color per BPJPH Decree No. 145/2022. Label Halal Indonesia resmi yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) wajib dicantumkan pada seluruh produk bersertifikat yang dipasarkan di Indonesia. Warna ungu merupakan warna baku sesuai Keputusan BPJPH No. 145/2022.
Certificate Number Format Format Nomor Sertifikat
ID-12340000060893-0000123
Must appear on all product packaging alongside the Halal Indonesia logo. Permanent validity under GR 42/2024 (SJPH evaluation every 4 years). Harus tertera pada semua kemasan produk bersama logo Halal Indonesia. Masa Berlaku permanen berdasarkan PP No. 42/2024 (evaluasi SJPH setiap 4 tahun).
🏛️
Issued byDiterbitkan oleh BPJPH
📿
Fatwa byFatwa oleh MUI
♾️
Valid forBerlaku Permanent (GR 42/2024)Permanen (PP No. 42/2024)
🌐
MRAs signedMRA yang Telah Ditandatangani 92 bodies / 24 countries92 lembaga dari 24 negara
Track record Rekam Jejak
500+
Products CertifiedProduk Tersertifikasi
35+
Countries ServedNegara yang Dilayani
98%
First-Approval RateTingkat Kelulusan Pertama
8 yrs
Indonesia ExpertiseKeahlian di Bidang Regulasi Indonesia
277M
Consumers in MarketKonsumen di Pasar Indonesia

Halal certification for every product category entering Indonesia Sertifikasi Halal untuk setiap kategori produk yang memasuki pasar Indonesia

Under Law No. 33/2014, as implemented by Government Regulation No. 42/2024 (replacing GR 39/2021), Indonesia mandates Halal certification for an expanding range of product categories. Products without valid BPJPH certification face import bans, fines, and market withdrawal. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, yang ketentuan pelaksanaannya diatur melalui PP No. 42 Tahun 2024 (menggantikan PP No. 39 Tahun 2021), Indonesia mewajibkan sertifikasi Halal bagi kategori produk yang cakupannya terus diperluas. Produk tanpa sertifikat BPJPH yang sah akan menghadapi larangan impor, sanksi denda, serta penarikan dari peredaran.

Food & BeverageMakanan dan Minuman

Processed foods, snacks, beverages, dairy, meat products, sauces, condiments, flavourings, and food-grade raw materials. Exemptions apply only to inherently haram products with proper "non-halal" labelling.

Mencakup makanan olahan, camilan, minuman, produk susu, daging, saus, bumbu, perisa, hingga bahan baku pangan. Pengecualian hanya berlaku bagi produk yang pada dasarnya haram, dengan pelabelan "non-halal" yang sesuai ketentuan.

Mandatory — Active Oct 2024Wajib — Berlaku sejak Oktober 2024

Food SupplementsSuplemen Makanan

Vitamins, minerals, herbal extracts, omega-3 supplements, protein powders, probiotics, and all nutritional products. BPOM registration and Halal certification are both required for market access.

Mencakup vitamin, mineral, ekstrak herbal, suplemen omega-3, bubuk protein, probiotik, dan seluruh produk nutrisi. Pendaftaran BPOM serta sertifikasi Halal sama-sama diperlukan untuk memperoleh akses pasar.

Mandatory — Active Oct 2024Wajib — Berlaku sejak Oktober 2024

Cosmetics & Personal CareKosmetik dan Perawatan Diri

Skincare, makeup, haircare, fragrances, deodorants, soaps, toothpaste, and all topically applied products. Indonesia's deadline is October 17, 2026 — don't wait until the last minute.

Mencakup perawatan kulit, riasan wajah, perawatan rambut, parfum, deodoran, sabun, pasta gigi, serta seluruh produk yang diaplikasikan pada tubuh. Batas waktu kepatuhan di Indonesia adalah 17 Oktober 2026 — sebaiknya tidak ditunda hingga saat-saat akhir.

Mandatory by Oct 17, 2026Wajib mulai 17 Oktober 2026

Medical DevicesAlat Kesehatan

Wound care, bandages, surgical instruments, diagnostic tools, and all devices that come into direct or indirect contact with the human body. Increasingly required by Indonesian hospital procurement.

Mencakup produk perawatan luka, perban, instrumen bedah, alat diagnostik, serta seluruh perangkat yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan tubuh manusia. Semakin banyak dipersyaratkan dalam pengadaan rumah sakit di Indonesia.

Mandatory by Oct 17, 2026Wajib mulai 17 Oktober 2026

Household ProductsProduk Rumah Tangga

Cleaning agents, detergents, dishwashing liquids, floor cleaners, fabric softeners, insecticides, and all chemical-based household consumer goods.

Mencakup bahan pembersih, deterjen, sabun cuci piring, pembersih lantai, pelembut pakaian, insektisida, dan seluruh produk rumah tangga berbahan kimia.

Mandatory by Oct 17, 2026Wajib mulai 17 Oktober 2026

Other CategoriesKategori Lainnya

Pharmaceuticals, chemical products, genetically engineered products, packaging materials in contact with food, animal feed, and services such as slaughterhouses and food catering.

Meliputi produk farmasi, bahan kimia, produk rekayasa genetika, kemasan yang bersentuhan dengan pangan, pakan ternak, serta layanan seperti rumah potong hewan dan jasa boga.

Case by Case — Ask UsDievaluasi per Kasus — Silakan Berkonsultasi

What happens if you miss the October 17, 2026 deadline? Apa yang terjadi apabila tenggat 17 Oktober 2026 terlewati?

Non-compliance is not a technicality — it carries serious legal and commercial consequences under Indonesian law. Ketidakpatuhan bukan sekadar persoalan teknis — hal ini membawa konsekuensi hukum serta komersial yang serius berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

🚫

Import Ban

Larangan Impor

Your products will be refused entry at Indonesian customs — zero market access until certified.

Produk Bapak/Ibu akan ditolak di kepabeanan Indonesia — akses pasar baru terbuka setelah sertifikasi diperoleh.

🏪

Market Withdrawal

Penarikan dari Peredaran

Products already on shelves must be recalled and withdrawn — at your cost and reputational risk.

Produk yang telah beredar di rak harus ditarik — seluruh biaya dan risiko reputasi ditanggung oleh perusahaan Bapak/Ibu.

💰

BPJPH Fines

Denda dari BPJPH

Administrative sanctions and financial penalties from BPJPH under JPH Law enforcement.

Sanksi administratif dan denda finansial dari BPJPH berdasarkan penegakan UU Jaminan Produk Halal.

👥

277M Customers Lost

Kehilangan Akses ke 277 Juta Pelanggan

Complete loss of access to the world's largest Muslim-majority market — while competitors enter.

Kehilangan akses sepenuhnya terhadap pasar Muslim terbesar di dunia — sementara para pesaing tengah memasukinya.

⚖️

Criminal Liability

Tanggung Jawab Pidana

In severe cases, the JPH Law allows criminal prosecution of responsible parties for non-compliance.

Dalam kasus berat, UU Jaminan Produk Halal membuka kemungkinan adanya penuntutan pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.

📉

Competitive Disadvantage

Kerugian Kompetitif

Your competitors who certify early gain shelf space, brand trust, and loyal customers — permanently.

Pesaing yang lebih dahulu memperoleh sertifikasi akan menguasai ruang rak, kepercayaan merek, dan loyalitas pelanggan — secara permanen.

Three certification paths — choose what fits your situation Tiga jalur sertifikasi — silakan pilih yang paling sesuai bagi Bapak/Ibu

A
StandardStandar Full Indonesian CertificationSertifikasi Indonesia Menyeluruh
TimelineWaktu Proses Proses Proses 3–6 monthsbulan

For companies without a BPJPH-recognized Halal center in their country. Audit takes place at your facility. Ditujukan bagi perusahaan yang negara asalnya belum memiliki lembaga Halal yang diakui BPJPH. Audit dilaksanakan langsung di fasilitas milik Bapak/Ibu.

C
Body AccreditationAkreditasi Lembaga Halal Body MRA ApplicationPermohonan MRA bagi Lembaga Halal
TimelineWaktu 6–18 monthsbulan

For overseas Halal certification bodies seeking BPJPH recognition. Assessment is online + BPJPH evaluation. Ditujukan bagi lembaga sertifikasi Halal luar negeri yang tengah mengajukan pengakuan dari BPJPH. Penilaian dilakukan secara daring dan dilengkapi dengan evaluasi oleh BPJPH.

Not sure which path applies to you? Our team will confirm in writing — free of charge. Masih ragu jalur mana yang paling sesuai? Tim kami akan memberikan konfirmasi secara tertulis — tanpa biaya.

Get a Free Pathway Assessment Minta Konsultasi Jalur Sertifikasi Gratis

No Indonesian Company? We Hold the License for You Belum Memiliki Badan Usaha di Indonesia? Kami Siap Memegang Lisensinya bagi Bapak/Ibu

Indonesian regulations require all Halal-certified products to be registered under a local Indonesian company. If your company does not have a legal entity in Indonesia, Product Registration Indonesia can act as your independent license holder. This gives you the flexibility to work with multiple Indonesian distributors without being tied to a single partner. If a distribution partnership changes, your Halal certificate stays valid and centralized — and can be transferred to another entity when needed. As your local representative, we register and maintain your products under our company licenses. Your Halal certification, product registration, and import documentation are managed through a single point of contact. Regulasi Indonesia mensyaratkan agar seluruh produk bersertifikat Halal didaftarkan di bawah badan usaha Indonesia. Apabila perusahaan Bapak/Ibu belum memiliki badan hukum di Indonesia, Product Registration Indonesia dapat bertindak sebagai pemegang lisensi yang independen. Dengan demikian, Bapak/Ibu memperoleh keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai distributor lokal tanpa perlu terikat pada satu mitra. Apabila kemitraan distribusi berubah, sertifikat Halal milik Bapak/Ibu tetap berlaku dan tetap tersentralisasi — serta dapat dialihkan kepada badan usaha lain bila diperlukan. Sebagai perwakilan lokal, kami akan mendaftarkan dan memelihara produk Bapak/Ibu di bawah lisensi perusahaan kami. Sertifikasi Halal, pendaftaran produk, dan dokumentasi impor seluruhnya dikelola melalui satu titik kontak.

🔓

FlexibilityKeleluasaan

Work with any distributor in Indonesia — no exclusivity required.Dapat bekerja sama dengan distributor mana pun di Indonesia — tanpa ikatan eksklusivitas.

🛡️

ProtectionPerlindungan

Your certificate stays with you, not the distributor — it doesn't disappear if the relationship ends.Sertifikat tetap menjadi milik Bapak/Ibu, bukan milik distributor — sehingga tidak akan hilang apabila hubungan kemitraan berakhir.

🔄

TransferableDapat Dialihkan

Move the registration to your own Indonesian entity anytime — we make the transition seamless.Registrasi dapat dialihkan ke badan usaha Indonesia milik Bapak/Ibu sendiri kapan saja — kami akan memastikan proses peralihan berjalan lancar.

☎️

One ContactSatu Titik Kontak

Halal + BPOM + import documentation — all through one trusted partner.Halal, BPOM, dan dokumentasi impor — seluruhnya ditangani melalui satu mitra terpercaya.

🚢
Import Support AvailableDukungan Impor Tersedia

Whether you need basic documentation and import licenses (including Power of Attorney), or full customs clearance management — we handle the import process alongside your Halal certification and license holding.Baik apabila yang diperlukan hanya dokumentasi dasar dan lisensi impor (termasuk Surat Kuasa), maupun pengelolaan proses kepabeanan secara penuh — kami siap menangani keseluruhan proses impor bersamaan dengan sertifikasi Halal serta layanan pemegang lisensi.

From first contact to BPJPH certificate — what to expect Dari kontak pertama hingga diterbitkannya sertifikat BPJPH — berikut gambaran prosesnya

Free AssessmentKonsultasi Gratis

We review your product, country of manufacture, and whether an MRA exists. We confirm the correct pathway, timeline and cost estimate within 24 hours.

Kami meninjau produk, negara tempat produksi, serta ketersediaan MRA. Selanjutnya kami mengonfirmasikan jalur yang tepat, jadwal, dan estimasi biaya dalam waktu 24 jam.

DocumentationPenyiapan Dokumentasi

We guide you in compiling all required documents — GMP certificates, ingredient declarations, packaging designs, and more. Full requirements depend on your pathway and are confirmed once the engagement starts.

Kami mendampingi Bapak/Ibu dalam menyusun seluruh dokumen yang diperlukan — mulai dari sertifikat GMP, deklarasi bahan, desain kemasan, hingga dokumen pendukung lainnya. Persyaratan lengkap akan menyesuaikan jalur sertifikasi dan dikonfirmasikan setelah kerja sama dimulai.

SIHALAL Registration & AuditPendaftaran SIHALAL dan Audit

We submit your application via the BPJPH SIHALAL system. For Path A, auditors from a BPJPH-appointed accredited LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) conduct an on-site facility inspection. For Path B, we register your foreign certificate directly.

Kami mengajukan permohonan Bapak/Ibu melalui sistem SIHALAL BPJPH. Untuk Jalur A, auditor dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) terakreditasi yang ditunjuk BPJPH akan melakukan inspeksi langsung di fasilitas. Untuk Jalur B, kami mendaftarkan sertifikat luar negeri yang telah dimiliki secara langsung.

MUI FatwaFatwa MUI

The audit results are submitted to the Komisi Fatwa MUI (Islamic Council of Indonesia). MUI's religious scholars review and issue the halal fatwa — the religious validation required by law.

Hasil audit selanjutnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI. Para ulama MUI akan meninjau dan menerbitkan fatwa halal — sebuah validasi keagamaan yang diwajibkan oleh undang-undang.

BPJPH Certificate IssuedPenerbitan Sertifikat BPJPH

BPJPH issues your official Halal Indonesia certificate with permanent validity under GR 42/2024. SJPH compliance is evaluated every 4 years — we manage ongoing monitoring and any required updates.

BPJPH menerbitkan sertifikat Halal Indonesia resmi Bapak/Ibu dengan masa berlaku permanen berdasarkan PP No. 42/2024. Kepatuhan SJPH dievaluasi setiap 4 tahun — kami mengelola pemantauan dan pembaruan yang diperlukan.

BPJPH halal auditors conducting an on-site facility inspection in Indonesia
Real inspections. Real certificates. Inspeksi yang nyata. Sertifikat yang sah.

On-site BPJPH audits — handled by our local team Audit BPJPH secara langsung — ditangani oleh tim lokal kami

Our Jakarta-based regulatory team coordinates directly with LPH auditors, MUI scholars, and BPJPH officials. We prepare your facility, manage on-site audit logistics, and handle all follow-up documentation — so you never face Indonesian regulators alone.

Tim regulasi kami yang berkedudukan di Jakarta berkoordinasi langsung dengan auditor LPH, ulama MUI, serta pejabat BPJPH. Kami mempersiapkan fasilitas, mengelola logistik audit di lapangan, dan menangani seluruh dokumentasi lanjutan — sehingga Bapak/Ibu tidak perlu berhadapan langsung dengan regulator Indonesia.

98%
First-approval rate Tingkat kelulusan pertama
500+
Products certified Produk tersertifikasi

After Certification — Staying Compliant Pascasertifikasi — Menjaga Kepatuhan

Getting certified is step one. Indonesian law requires ongoing compliance — including mandatory Halal Supervisor reporting, SJPH evaluations, and updates when your products change. We handle it all. Memperoleh sertifikasi hanyalah langkah awal. Peraturan di Indonesia mewajibkan kepatuhan yang berkesinambungan — termasuk pelaporan oleh Penyelia Halal, evaluasi SJPH, serta pembaruan data ketika terdapat perubahan pada produk. Kami siap menangani seluruhnya.

👤

Halal Supervisor (Penyelia Halal)Penyelia Halal

Indonesian law mandates that every certified company appoints a Halal Supervisor who submits compliance monitoring reports to BPJPH at least twice per year. We can serve as your Penyelia Halal — preparing reports, monitoring ingredient compliance, and ensuring your certification remains valid.

Peraturan di Indonesia mewajibkan setiap perusahaan yang telah tersertifikasi untuk menunjuk seorang Penyelia Halal yang menyampaikan laporan pemantauan kepatuhan kepada BPJPH sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun. Kami dapat bertindak sebagai Penyelia Halal bagi Bapak/Ibu — menyusun laporan, memantau kepatuhan bahan baku, serta memastikan sertifikat tetap berlaku.

📋

SJPH Manual Development & MaintenancePenyusunan dan Pemeliharaan Manual SJPH

We build and maintain your Halal Product Assurance System (SJPH) manual — including your Halal Ingredient Master List, supplier Halal certificate tracking, traceability documentation, and process flow records. Required for the mandatory 4-year SJPH evaluation.

Kami menyusun dan memelihara manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) milik Bapak/Ibu — meliputi Daftar Induk Bahan Halal, pelacakan sertifikat Halal pemasok, dokumentasi ketertelusuran, serta catatan alur proses produksi. Dokumen ini diperlukan untuk evaluasi SJPH yang wajib dilakukan setiap empat tahun.

Product & Outlet UpdatesPembaruan Produk dan Gerai

Need to add new products, menu items, or branch locations to your existing Halal certificate? We manage the submission to BPJPH so your certificate stays current without starting a new certification from scratch.

Perlu menambahkan produk baru, item menu, atau lokasi cabang ke dalam sertifikat Halal yang telah dimiliki? Kami akan mengelola pengajuan ke BPJPH sehingga sertifikat Bapak/Ibu tetap mutakhir tanpa perlu memulai proses sertifikasi dari awal.

⚠️

Halal Risk & Crisis ManagementManajemen Risiko dan Krisis Halal

If a compliance issue arises — an ingredient recall, a supplier change, or a BPJPH inquiry — we identify critical control points, prepare corrective and preventive actions (CAPA), and manage reporting to BPJPH and MUI on your behalf.

Apabila muncul persoalan kepatuhan — seperti penarikan bahan baku, perubahan pemasok, ataupun pertanyaan dari BPJPH — kami akan mengidentifikasi titik kontrol kritis, menyiapkan tindakan korektif dan preventif (CAPA), serta mengelola pelaporan kepada BPJPH dan MUI atas nama Bapak/Ibu.

🎓

Halal Training & Capacity BuildingPelatihan dan Pengembangan Kapasitas Halal

Staff training for procurement, QA/QC, production, and marketing teams on Halal awareness, hygiene standards, and SJPH procedures. Available as on-site or virtual sessions.

Pelatihan bagi tim pengadaan, QA/QC, produksi, dan pemasaran mengenai kesadaran Halal, standar higiene, serta prosedur SJPH. Tersedia dalam bentuk sesi tatap muka maupun daring.

⚖️

Halal Regulatory AdvisoryKonsultasi Regulasi Halal

Expert guidance on Indonesia's Halal laws (UU No. 33/2014, GR 42/2024, KMA, BPJPH decrees), product classification, MRA acceptance for imports, and strategic compliance planning.

Panduan dari para ahli mengenai peraturan Halal Indonesia (UU No. 33/2014, PP No. 42/2024, KMA, serta keputusan BPJPH), klasifikasi produk, penerimaan MRA untuk keperluan impor, hingga perencanaan kepatuhan yang strategis.

Indonesia regulatory experts behind every certification Para pakar regulasi Indonesia yang berdiri di balik setiap proses sertifikasi

Halal. is the Halal certification arm of ProductRegistrationIndonesia.com — Indonesia's leading product registration and regulatory compliance group. Our team holds deep expertise across BPJPH, BPOM, MoH, and CDAKB regulatory frameworks. Halal. adalah divisi sertifikasi Halal dari ProductRegistrationIndonesia.com — grup pendaftaran produk dan kepatuhan regulasi terkemuka di Indonesia. Tim kami memiliki keahlian mendalam di kerangka regulasi BPJPH, BPOM, Kemenkes, dan CDAKB.

Dr. Hussein H. Mashhour, MD

Dr. Hussein H. Mashhour, MD

Chief Operating Officer (COO) Kepala Operasional (COO)

Over a decade of experience leading complex product registrations with Indonesia's MoH, BPOM, and CDAKB. Specialist in IVDs, digital health, medical devices, and Halal compliance for global market access in Southeast Asia.

Berpengalaman lebih dari satu dekade dalam memimpin registrasi produk kompleks di Kemenkes, BPOM, dan CDAKB Indonesia. Spesialisasi mencakup IVD, kesehatan digital, alat kesehatan, serta kepatuhan Halal untuk akses pasar global di kawasan Asia Tenggara.

Dr. Hardyansyah, MPH-MMR Sp. KKLP

Dr. Hardyansyah, MPH-MMR Sp. KKLP

Healthcare & Regulatory Lead Pemimpin di Bidang Kesehatan dan Regulasi

Healthcare leader with over a decade of clinical, operational, and executive experience. Pioneer in digital healthcare innovation and regulatory compliance across Indonesian health institutions.

Pemimpin di bidang kesehatan dengan pengalaman lebih dari satu dekade di ranah klinis, operasional, dan eksekutif. Pelopor inovasi kesehatan digital serta kepatuhan regulasi di berbagai institusi kesehatan di Indonesia.

Dr. Fachrurrodji, Sp. PK

Dr. Fachrurrodji, Sp. PK

Clinical Pathology & Lab Specialist Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium

Clinical pathologist specializing in laboratory quality standards and product analysis required for Halal ingredient verification and supplier qualification in Indonesia.

Patolog klinis yang mendalami standar mutu laboratorium serta analisis produk yang diperlukan untuk verifikasi bahan Halal dan kualifikasi pemasok di Indonesia.

Dr. Putri Ayuni Salindri

Dr. Putri Ayuni Salindri

Regulatory Affairs Consultant Konsultan Urusan Regulasi

Jakarta-based general practitioner and regulatory affairs specialist with hands-on experience guiding international companies through BPOM and BPJPH compliance requirements.

Dokter umum yang berkedudukan di Jakarta sekaligus spesialis urusan regulasi, dengan pengalaman langsung dalam mendampingi perusahaan internasional memenuhi persyaratan kepatuhan BPOM dan BPJPH.

Trusted by companies from 35+ countries Dipercaya oleh perusahaan dari lebih dari 35 negara

★★★★★

"We were already Halal-certified in Malaysia and wanted to enter Indonesia. The team confirmed we qualified for Path B, registered our foreign certificate with BPJPH, and we were fully compliant in 6 weeks. Extraordinary speed."

"Kami telah memiliki sertifikasi Halal di Malaysia dan berencana memasuki pasar Indonesia. Tim mengonfirmasikan bahwa kami memenuhi syarat untuk Jalur B, mendaftarkan sertifikat luar negeri kami ke BPJPH, dan dalam waktu enam minggu kami telah sepenuhnya patuh. Kecepatan layanannya sungguh luar biasa."

Mohamed Khalid
Mohamed Khalid
🇲🇾 Export Director, Food Manufacturer — MalaysiaDirektur Ekspor, Produsen Makanan — Malaysia
★★★★★

"40+ cosmetic SKUs, produced in Germany, no BPJPH-recognized center there. They sent auditors to our facility, managed all MUI communication, and we received our BPJPH certificates in 5 months. Professional, transparent, worth every euro."

"Lebih dari 40 SKU kosmetik kami diproduksi di Jerman, dan belum ada lembaga yang diakui BPJPH di sana. Tim mengirim auditor langsung ke fasilitas kami, mengelola seluruh komunikasi dengan MUI, dan dalam lima bulan kami telah menerima sertifikat BPJPH. Layanannya profesional, transparan, dan sepadan."

Lisa Petersen
Lisa Petersen
🇩🇪 Regulatory Director, Cosmetics Group — GermanyDirektur Regulasi, Grup Kosmetik — Jerman
★★★★★

"As a local Indonesian supplement brand, we needed BPJPH Halal certification to list on Tokopedia and Shopee. The process was smooth. Now certified — sales grew 35% in three months from the Halal badge alone."

"Sebagai merek suplemen lokal Indonesia, kami memerlukan sertifikasi Halal BPJPH untuk dapat terdaftar di Tokopedia dan Shopee. Prosesnya berjalan mulus. Setelah tersertifikasi, penjualan kami tumbuh 35% hanya dalam waktu tiga bulan, berkat lencana Halal tersebut."

Everything you need to know about Indonesian Halal certification Segala hal yang perlu diketahui mengenai sertifikasi Halal Indonesia

Yes. Indonesian Law No. 33/2014 on Halal Product Assurance (Jaminan Produk Halal / JPH), as implemented by Government Regulation No. 42/2024 (replacing GR 39/2021), mandates that products circulated in Indonesia must carry a valid BPJPH Halal certificate. Enforcement for food & beverage started October 17, 2024. Cosmetics, pharmaceuticals, household products, and consumer goods must comply by October 17, 2026. Non-compliant products face import bans, market withdrawal, and fines. Ya. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang pelaksanaannya diatur melalui PP No. 42 Tahun 2024 (menggantikan PP No. 39 Tahun 2021), mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat Halal BPJPH yang sah. Penegakan bagi kategori makanan dan minuman telah dimulai sejak 17 Oktober 2024. Adapun kosmetik, farmasi, produk rumah tangga, serta barang konsumsi lainnya wajib patuh paling lambat 17 Oktober 2026. Produk yang tidak memenuhi ketentuan akan menghadapi larangan impor, penarikan dari peredaran, serta sanksi denda.
Path A (Standard): Used when your country of manufacture has no BPJPH-recognized Halal center. Indonesian LPH auditors travel to your facility. Full Indonesian process: SIHALAL application → LPH audit → MUI fatwa → BPJPH certificate. Takes 3–6 months.

Path B (Foreign Certificate Registration): Used when your country of manufacture has a Halal body with an MRA with BPJPH. You get certified locally, we register the foreign certificate with BPJPH. Takes 20–43 working days. Cheaper and faster — but you must use the recognized center in your country of manufacture, not from any other country.
Jalur A (Standar): Digunakan ketika negara produksi Bapak/Ibu tidak memiliki pusat Halal yang diakui BPJPH. Auditor LPH Indonesia datang ke fasilitas Bapak/Ibu. Proses Indonesia penuh: aplikasi SIHALAL → audit LPH → fatwa MUI → sertifikat BPJPH. Membutuhkan 3–6 bulan.

Jalur B (Pendaftaran Sertifikat Luar Negeri): Digunakan ketika negara produksi Bapak/Ibu memiliki lembaga Halal dengan MRA dengan BPJPH. Bapak/Ibu mendapat sertifikasi lokal, kami mendaftarkan sertifikat luar negeri ke BPJPH. Membutuhkan 20–43 hari kerja. Lebih murah dan cepat — tetapi Bapak/Ibu harus menggunakan pusat yang diakui di negara produksi Bapak/Ibu, bukan dari negara lain mana pun.
Only if the issuing body has a valid Mutual Recognition Agreement (MRA) with BPJPH Indonesia, AND the certificate was issued by a body in your country of manufacture. If your existing Halal certificate was issued by a body in a country other than where your products are made, it cannot be used for the foreign certificate registration route. Contact us — we'll verify your specific situation within 24 hours. Hanya apabila lembaga penerbitnya telah memiliki Perjanjian Saling Pengakuan (MRA) yang sah dengan BPJPH Indonesia, DAN sertifikat tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berada di negara tempat produk diproduksi. Apabila sertifikat Halal yang telah dimiliki diterbitkan oleh lembaga di negara yang berbeda dari tempat produksi, sertifikat tersebut tidak dapat digunakan untuk jalur pendaftaran sertifikat luar negeri. Silakan menghubungi kami — situasi spesifik Bapak/Ibu akan kami verifikasi dalam waktu 24 jam.
Under the current regulation (GR 42/2024), BPJPH Halal certificates have permanent validity — there is no fixed expiry date, and no renewal is required as long as the product's ingredient composition and Halal production process (PPH) remain unchanged. This replaced the previous 4-year validity under GR 39/2021. However, two important obligations remain: (1) If any changes are made to ingredients, suppliers, or the production process, the certificate must be updated by submitting a new application to BPJPH with supporting documents. (2) Businesses must maintain their Halal Product Assurance System (SJPH), which is evaluated every 4 years through a Product Halal Consistency Certificate. We monitor your compliance status and manage any required updates or evaluations on your behalf. Berdasarkan regulasi terkini (PP No. 42/2024), sertifikat Halal BPJPH memiliki masa berlaku permanen — tidak ada tanggal kedaluwarsa tetap, dan tidak diperlukan perpanjangan selama komposisi bahan baku dan proses produksi Halal (PPH) produk tidak berubah. Ini menggantikan masa berlaku 4 tahun sebelumnya berdasarkan PP No. 39/2021. Namun, dua kewajiban penting tetap berlaku: (1) Jika ada perubahan bahan baku, pemasok, atau proses produksi, sertifikat harus diperbarui dengan mengajukan permohonan baru ke BPJPH beserta dokumen pendukung. (2) Pelaku usaha harus memelihara Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang dievaluasi setiap 4 tahun melalui Sertifikat Konsistensi Produk Halal. Kami memantau status kepatuhan Bapak/Ibu dan mengelola pembaruan atau evaluasi yang diperlukan.
Products that are inherently haram (forbidden in Islam) — such as pork products, alcohol, and lard — are exempt from Halal certification. However, they must be labelled with a clear "Non-Halal" marking visible on the packaging. Minimally processed products on the "halal positive list" (e.g., fresh unprocessed produce, live animals, raw unprocessed seafood) may also be exempt. All other product categories are subject to mandatory certification. Produk yang secara inheren haram (dilarang dalam Islam) — seperti produk babi, alkohol, dan lemak babi — dikecualikan dari sertifikasi Halal. Namun, produk tersebut harus diberi label "Non-Halal" yang jelas terlihat pada kemasan. Produk yang diproses minimal dalam "daftar positif halal" (misalnya, produk segar tidak diolah, hewan hidup, makanan laut segar tidak diolah) juga dapat dikecualikan. Semua kategori produk lainnya tunduk pada sertifikasi wajib.
Selling non-exempt products without a valid BPJPH Halal certificate in Indonesia can result in: administrative sanctions from BPJPH, import suspension or ban, mandatory product withdrawal from market shelves, and in severe cases, criminal liability under the JPH Law. E-commerce platforms (Tokopedia, Shopee, Lazada) also increasingly require the Halal certificate number for product listings in applicable categories. Memasarkan produk yang tidak termasuk dalam pengecualian tanpa sertifikat Halal BPJPH yang sah di Indonesia dapat berakibat pada: sanksi administratif dari BPJPH, penangguhan atau larangan impor, penarikan produk secara wajib dari peredaran, serta dalam kasus berat dapat menimbulkan tanggung jawab pidana berdasarkan UU Jaminan Produk Halal. Platform niaga elektronik (Tokopedia, Shopee, Lazada) juga kian banyak yang mensyaratkan nomor sertifikat Halal untuk pendaftaran produk pada kategori yang diwajibkan.
The old MUI Halal logo has been replaced by the new official Halal Indonesia logo issued by BPJPH (pursuant to BPJPH Decree No. 145/2022). Companies may continue using the old MUI logo only until October 17, 2026, by which time all certified products must display the new purple BPJPH Halal Indonesia logo. New certifications issued today already use the new logo. Logo Halal MUI lama telah digantikan oleh logo Halal Indonesia resmi yang baru yang diterbitkan oleh BPJPH (berdasarkan Keputusan BPJPH No. 145/2022). Perusahaan boleh terus menggunakan logo MUI lama hanya sampai 17 Oktober 2026, di mana semua produk bersertifikasi harus menampilkan logo Halal Indonesia BPJPH ungu yang baru. Sertifikasi baru yang diterbitkan hari ini sudah menggunakan logo baru.
Yes. Any change in ingredients, raw material suppliers, or production processes must be reported to BPJPH and may require a new audit or review. Failing to report changes and continuing to use the Halal certificate can result in revocation and penalties. We help you manage ongoing compliance so changes are handled correctly and on time. Ya. Setiap perubahan pada bahan, pemasok bahan baku, maupun proses produksi wajib dilaporkan kepada BPJPH dan dapat memerlukan audit atau peninjauan ulang. Kelalaian dalam melaporkan perubahan dan tetap menggunakan sertifikat Halal dapat berujung pada pencabutan sertifikat serta pengenaan sanksi. Kami siap membantu Bapak/Ibu dalam mengelola kepatuhan yang berkesinambungan, sehingga setiap perubahan dapat ditangani secara benar dan tepat waktu.
As of 2024, BPJPH has signed 92 Mutual Recognition Agreements with Halal certification bodies across 24 countries, including: USA, Australia, Canada, Malaysia, Japan, South Korea, Saudi Arabia, South Africa, Taiwan, Thailand, New Zealand, Brazil, Chile, India, China, Pakistan, and others across Europe and the Middle East. The list is expanding — contact us and we'll confirm immediately whether your country qualifies for Path B. Per 2024, BPJPH telah menandatangani 92 Perjanjian Saling Pengakuan dengan lembaga sertifikasi Halal di 24 negara, termasuk: AS, Australia, Kanada, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Afrika Selatan, Taiwan, Thailand, Selandia Baru, Brasil, Chile, India, China, Pakistan, dan lainnya di Eropa dan Timur Tengah. Daftarnya terus bertambah — hubungi kami dan kami akan mengonfirmasikan segera apakah negara Bapak/Ibu memenuhi syarat untuk Jalur B.
Costs vary by pathway, product category, number of SKUs, and country of manufacture. Path B (foreign certificate registration) is significantly cheaper as it eliminates auditor travel costs. Path A involves government fees (regulated by PP No. 42/2024), LPH audit fees, MUI fatwa fees, and our service coordination fees. We provide a detailed cost breakdown in writing during your free assessment — with no obligation. Besaran biaya bervariasi, bergantung pada jalur yang dipilih, kategori produk, jumlah SKU, serta negara tempat produksi. Jalur B (pendaftaran sertifikat luar negeri) relatif jauh lebih ekonomis karena tidak memerlukan biaya perjalanan auditor. Adapun Jalur A mencakup biaya pemerintah (sebagaimana diatur dalam PP No. 42/2024), biaya audit LPH, biaya fatwa MUI, serta biaya koordinasi layanan dari pihak kami. Rincian biaya secara tertulis akan kami sampaikan pada saat konsultasi gratis — tanpa adanya kewajiban apa pun.

Indonesian Halal Certification — Guides, News & Market Intelligence Sertifikasi Halal Indonesia — Panduan, Berita, dan Intelijen Pasar

Indonesia Halal Law 2026
RegulationRegulasi

Indonesia's Mandatory Halal Law 2026: Complete Guide for Importers and Manufacturers

Kewajiban Halal di Indonesia 2026: Panduan Lengkap bagi Importir dan Produsen

March 25, 2026 · 8 min read

Read guide →Baca panduan →
Halal Cosmetics Certification
CosmeticsKosmetik

Halal Cosmetics Certification in Indonesia: What Every Brand Must Do Before October 2026

Sertifikasi Kosmetik Halal di Indonesia: Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Setiap Merek Sebelum Oktober 2026

March 10, 2026 · 7 min read

Read guide →Baca panduan →
Indonesia Halal Market
MarketPasar

Indonesia's $280 Billion Halal Market: Why Global Brands Cannot Afford to Wait

Pasar Halal Indonesia Senilai 280 Miliar Dolar AS: Mengapa Merek Global Tidak Dapat Menunda

February 20, 2026 · 6 min read

Read guide →Baca panduan →
🌏 ProductRegistrationIndonesia.com

Need More Than Halal? Memerlukan Lebih dari Sekadar Halal?

As part of the ProductRegistrationIndonesia.com group, we also handle BPOM product registration, Medical Device licensing (IDAK & CDAKB), cosmetic notification, food & beverage registration, trademark registration, and company establishment in Indonesia. One partner for full market access. Sebagai bagian dari grup ProductRegistrationIndonesia.com, kami juga menangani pendaftaran produk BPOM, perizinan Alat Kesehatan (IDAK & CDAKB), notifikasi kosmetik, pendaftaran makanan & minuman, pendaftaran merek, dan pendirian perusahaan di Indonesia. Satu mitra untuk akses pasar penuh.

Ready to get your products Halal certified for Indonesia? Siap meraih sertifikasi Halal Indonesia untuk produk Bapak/Ibu?

Tell us about your product and country of manufacture. We will respond within 24 business hours with: the correct certification pathway, a realistic timeline, and a cost estimate — in writing, at no charge.

Silakan sampaikan informasi mengenai produk dan negara tempat produksi. Kami akan memberikan tanggapan dalam waktu 24 jam kerja, mencakup: jalur sertifikasi yang tepat, jadwal yang realistis, serta estimasi biaya — seluruhnya disampaikan secara tertulis dan tanpa dipungut biaya.

  • Correct pathway confirmed (A, B, or C) in writing
  • Konfirmasi jalur yang tepat (A, B, atau C) disampaikan secara tertulis
  • Realistic full timeline and cost breakdown
  • Jadwal lengkap disertai rincian biaya yang realistis
  • No commitment required — just clarity
  • Tanpa komitmen apa pun — semata-mata untuk memberikan kejelasan
  • Support in English and Bahasa Indonesia
  • Layanan tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia

📅 Response within 24 business hoursTanggapan dalam 24 jam kerja  ·  🔒 Your information is confidentialSeluruh informasi yang disampaikan bersifat rahasia

⏰ Mandatory deadline in:
⏰ Tenggat kepatuhan dalam:
-- days hari
:
-- hours jam
:
-- min mnt
Until Oct 17, 2026 — the mandatory Halal certification deadline for cosmetics, pharma & household products in Indonesia
Hingga 17 Oktober 2026 — tenggat kewajiban sertifikasi Halal bagi kosmetik, farmasi, dan produk rumah tangga di Indonesia

Get Your Free Certification Assessment

Minta Konsultasi Sertifikasi Gratis

We'll respond within 24 hours with the right pathway and cost estimate.

Kami akan menyampaikan tanggapan dalam 24 jam, lengkap dengan jalur yang tepat dan estimasi biaya.

✓ 24hr response   ✓ No spam   ✓ No commitment — just clarity

✓ Tanggapan 24 jam   ✓ Bebas spam   ✓ Tanpa komitmen — semata-mata kejelasan